Budiman Sudjatmiko: Eks Napol Boleh Jadi Presiden |
Jakarta - Keputusan MK menolak gugatan terhadap 4 UU yang dianggap diskriminatif bagi mantan napi harus dibaca secara seksama. Ada pengecualian bagi mantan napi politik dan napi tindak pidana karena kealpaan ringan.
Hal ini diungkapkan salah satu penggugat yang juga mantan napol Budiman Sudjatmiko dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (12/12/2007).
Budiman mengatakan, dalam penjelasan putusan MK yang diterimanya, ketentuan itu tidak berlaku bagi tindakan kealpaan ringan (misal menabrak orang) atau kejahatan politik, walaupun masa hukuman lebih dari 5 tahun.
"Yang di maksud kejahatan politik oleh MK adalah mengacu pada perbuatan yang sesungguhnya merupakan ekspresi pandangan atau sikap politik yang dijamin dalam sebuah negara hukum yang demokratis. Namun oleh hukum positif pada saat itu dirumuskan sebagai tindak pidana semata-mata karena berbeda pandangan politik yang dianut oleh rezim yang sedang berkuasa," papar Budiman panjang lebar.
Penjelasan itu dikutip mantan Ketua PRD ini dari putusan No 14-17/PUU-V/2007 yang dikeluarkan MK.
Sebagai solusi, MK menyarankan kepada para penggugat agar menyelesaikan masalah ini lewat lembaga legislatif.
"MK meminta adanya legislatif review atau revisi UU tersebut. Tapi kalaupun tidak ada, para napol bisa mengacu pada penjelasan dalam putusan ini," imbuh Budiman.
Dia kembali menegaskan, berdasarkan keputusan MK tersebut, ketentuan dalam UU 23/2003 tentang Pilpres, UU 24/2003 tentang MA, UU 32/2004 tentang Pemda dan UU 15/2006 tentang BPK yang gugatannya ditolak oleh MK tidak berlaku bagi eks napol.
Sumber : www.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar